JENEPONTO– Unit Pelaksana Teknis UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto atau Samsat Jeneponto melakukan penertiban kendaraan di Jalan Poros Makassar, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Rabu (24/7/2019).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Ali Burhan mengatakan bahwa kegiatan dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam penertiban tersebut, Ali Burhan menyebutkan puluhan kendaraan yang belum bayar pajak terjaring oleh petugas. “Kendaraan terjaring roda empat sebanyak 13 unit dan roda dua sebanyak 10 unit,” ungkapnya.
Ali Burhan juga menyebutkan dari puluhan kendaraan yang terjaring tersebut, sebanyak 10 kendaraan membayar di tempat dengan total PKB yang masuk ke khas Daerah sebesar Rp. 2.290.000.
“Sedangkan 11 kendaraan yang belum atau menunggak pajak dan tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti SIM dan STNK ditilang oleh petugas kepolisian,” tambahnya.
Satu unit truk molen juga ditilang petugas.(*)