Takalar – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan (Samsat) Wilayah Takalar bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Takalar dan Jasa Raharja, kembali melakukan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di jalan poros Takalar-Makassar, tepatnya Lingkungan Sayowang Baru, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kamis (11/7).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Hj. Zainab Saleh, SE, M. Si, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penertiban PKB terlebih dahulu telah dilakukan sosialisasi pajak daerah.
“Dan Alhamdulillah hari ini kami turun di jalan untuk melakukan penertiban PKB dan telah berhasil menjaring puluhan kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat yang nunggak pajak kendaraannya,” kata Hj. Zainab Saleh.
“Tunggakan pajaknya variatif, ada yang nunggak empat tahun, dua tahun dan ada juga bulanan. Pada saat terjaring mereka ada yang langsung membayar di tempat tunggakan pajaknya karena kami siapkan Samsat Keliling (Samkel),” sambungnya.
Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak bisa membayar tunggakan pajaknya ditempat, mereka langsung ditilang. Sekedar diketahui tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar sebesar kurang lebih Rp 30 miliar.
Hj. Zainab Saleh juga menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil menjaring kendaraan bermotor sebanyak 23 kendaraan. Namun yang terjaring itu hanya sembilan kendaraan roda empat yang ditilang karena nunggak pajak dan mereka tidak bisa membayar ditempat tunggakan pajaknya.
“Alhasil penertiban PKB hari ini kami berhasil memasukan pembayaran tunggakan PKB sebesar kurang lebih Rp 20 juta dan penertiban ini dilakukan selama satu minggu. Kami berharap kepada pemilik kendaraan agar bisa sadar dan taat untuk membayar pajak kendaraannya. Bayar ki pajak kendaraan dengan tepat waktu,” harap Hj. Zainab Saleh. (*)