MAKASSAR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar menolak terbitnya Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Keputusan yang ditolak bernomor 0245/IV/2019, terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Insensif Pajak, untuk Kendaraan Bermotor Umum.
Aptrindo-Organda akan melakukan aksi bila jalur mediasi tidak dibuka Bapenda Sulsel, usai terbitnya keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayani mengatakan, Keputusan Bapenda tersebut sudah sesuai aturan.
“Keputusan tersebut turunan dari Pergub No 90 tahun 2018 tentang pajak daerah khusus. Nah pergub itu turunan dari PP nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan,” kata Yani sapaannya via telepon, Senin (8/7/2019) malam.
Pemberian insentif yang akan diberikan pemerintah kepada angkutan orang sebesar 70 persen, dan 50 persen untuk angkutan barang.
Menurutnya, mengapa angkutan umum barang ada yang tidak mendapatkan insentif 50 persen, dikarenakan hanya angkutan umum barang khusus saja yang diberi insentif.
“Angkutan umum barang khusus ini memiliki izin. Yah barang khusus dimaksud ini yakni seperti barang berbahaya. Bukan barang umum,” ujarnya.
Sehingga untuk angkutan umum barang umum tidak mendapat insentif.
“Mereka hanya diberi PKB 1 persen bila memenuhi tiga syarat. Memiliki akta notaris, ada izin prinsip, dan lainnya. Itu sudah kita atur di Keputusan Bapenda Sulsel tersebut,” katanya.(*)
