SENGKANG– Plt Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Huriah Wahab, membuka sosialiasi pajak daerah yang digelar di Gedung Assa’adah Sengkang, Kamis (7/4/2019).
Sosialisasi pajak daerah tersebut digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Wajo untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan samsat. Terungkap, Bapenda Sulsel memberikan insentif pajak untuk kendaraan angkutan.
Selain dihadiri Kabid Binwas yang mewakili kepala bapenda, sosialisasi pajak UPT Pendapatan Wilayah Wajo ini juga dihadiri Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, H. A. Fitri Dwi Cahyawati, Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf MM, Jasa Raharja, dan Bank Sulselbar Wajo.
Dalam pemaparannya, Fitri mengatakan, pajak adalah kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa. Karena memaksa, pajak harus dibayarkan yang akan dikembalikan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola sebanyak lima jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bapenda Sulsel juga mengelola pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan (PAP) yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pemkab Wajo juga mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Hingga Mei 2019, Pemkab Wajo menerima DBH sebesar Rp 21.791.797.891. Terdiri dari PBBKB Rp 7.491.298.369, PKB sebesar Rp 6.064.218.299, BBNKB sebesar Rp 4.558.022.243, AP Rp 45.175.229, dan pajak rokok sebesar Rp 3.633.083.751.
Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.
Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
“Ada sayarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut,” ujarnya di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari pemilik kendaraan, ASN, diler kendaraan, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat.
Ia menambahkan, ke depan, wajib pajak yang akan mengurus perizinan di Pemprov Sulsel diharuskan melunasi pembayaran pajaknya yang diberi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang disingkat KSWP.
Fitri menambahkan, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar.
Juga sudah bisa pembayaran pajak link yakni pajak daerah lain bisa dibayarkan di Wajo, pelayanan melalui gerai, drive thru, samsat keliling, samsat lorong, dan masih banyak lagi.(*)