MAROSĀ – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Maros mencatat jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mencapai kurang lebih Rp536.721.700.
Tunggakan itu berasal dari pajak randis yang mengalami rusak ringan, berat dan hilang.
Kepala Seksi Pendataan UPT Samsat Kabupaten Maros, Muhammad Aras Akbar mengatakan, jumlah randis di Kabupaten Maros sebanyak 1.362 unit. Namun dari hasil pendataan, sejumlah kendaraan mengalami kerusakan hingga ada yang hilang.
“Pada prinsipnya jumlah randis di Maros itu totalnya sekitar 1.326 unit. Akan tetapi sebanyak 186 unit yang rusak ringan, rusak berat 195 unit dan hilang sekitar 181 unit. Sementara sisanya ada 764 unit kendaraan dinas yang masih layak digunakan atau bagus,” paparnya kepada SINDOnews, Kamis (04/07/2019).
“Hingga bulan Juni, pajak kendaraan yang sudah terbayar sebanyak 220 unit dari 764 unit. Sementara yang lainnya belum masuk jatuh tempo pada bulan Juni kemarin,” bebernya menambahkan.
Meski demikian, Kepala UPT Samsat Kabupaten Maros, Sukur mengaku jika sejauh ini pembayaran pajak randis oleh pemerintah kabupaten berjalan sesuai harapan.
“Sampai hari ini berjalan sesuai yang diharapkan dan pembayarannya juga lancar. Pemkab Maros juga responsif ketika disampaikan perihal pembayaran pajak kendaraannya,” tuturnya.
Di sisi lain, UPT Samsat Maros menargetkan penerimaan pajak kendaraan di tahun 2019 ini mencapai kurang lebih Rp 43 miliar. Dan hingga semester pertama, telah terealisasi sampai 45 persen.(*)