Pangkep – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Pangkep atau Samsat Pangkep menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor, Jumat (21/06), di Jalan Sultan Hasanuddin Pangkep. Puluhan kendaraan terjaring karena belum membayar pajak.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Wahyuni Nur mengatakan, sebanyak 56 kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat terjaring dalam operasi penertiban pajak tersebut. Operasi ini dibantu oleh Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep.
“Kami berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 36. 068.000 dari pembayaran pajak 20 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat,” kata Wahyuni.
Petugas juga mengamankan tujuh buah STNK karena sudah menunggak pajak selama dua tahun. Pemilik STNK tersebut berjanji segera membayar pajak.
Wahyuni menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar penertiban pajak kendaraan beberapa hari ke depan di tempat yang belum ditentukan.
Menurutnya, PKB yang dipungut tersebut akan kembali dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur hingga ke desa, katanya.(*)