SIDRAP – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor di Awakaluku, Desa Kalosi Alau, Kec DuapituE, Sidrap, Kamis (20/6).
Dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 34.348.187. Jumlah tersebut berasal dari pembayaran pajak 9 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat.
Kasi Pendataan & Penagihan UPTP Sidrap, Wahidah Asruddin, mengatakan, penertiban yang dibantu oleh Satlantas Polres Sidrap dan Jasa Raharja Sidrap ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan.
Ia berharap warga Sidrap membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat juga dalam bentuk pembangunan.(lim)
