Makassar – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pinrang atau Samsat Pinrang menggelar razia pajak kendaraan pada Selasa (18/6/2019) di Palia, Kecamatan Palatean, Pinrang.
Razia ini dipimpin Kasi Penagihan dan Kasi Penetapan UPT Pendapatan Wilayah Pinrang Noer Rachmat dan Kanit Regident Polres Pinrang Iptu Rusdi Yunus SH.
“Razia ini akan kami gelar selama seminggu atau tujuh hari. Pada penertiban ini kami berhasil mengumpulkan pajak kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit Rp 14.240.000 dan kendaraan roda dua sebanyak 3 unit senilai Rp 713.740,” ujarnya.
Ia mengimbau warga Pinrang membayar pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari denda 2 perse setiap bulan.(lim)
