Sekprov Buka Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

MAKASSAR – Plt  Sekretaris Provinsi Sulsel Ashari F. Radjamilo membuka sosialisasi Peraturan Gubernur Sulsel tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Provinsi Sulsel.

Acara ini dihadiri Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel diwakili Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Ferdiansyah, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel Jahja Joel Lami, diler kendaraan, Kepala UPT Bapenda se-Sulsel, kanit regident se-Sulsel, Organda Sulsel dan Makassar, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Bapenda Sulsel dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan informasi pada masyarakat tentang dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Provinsi Sulsel tahun 2019.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) rata-rata berkontribusi sebesar 62 persen pada penerimaan pajak di Pemprov Sulsel.

Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan mengoptimalkan PAD, Bapenda Sulsel telah menggandeng OPD lain seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Catatan Sipil dan KB Provinsi Sulsel, serta Bank Sulselbar disupervisi Tim Korsupgah KPK, lanjutnya.

Sementara Sekretaris Provinsi Sulsel, Ashari F. Radjamilo, mengatakan, nilai jual kendaraan bermotor tahun 2019 yang merupakan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2019 telah ditetapkan berdasarkan Permendagri nomor 14 tahun 2019 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2019.

Mantan Kepala BKD Provinsi Sulsel ini melanjutkan, Permendagri nomor 14 tahun 2019 memuat ketentuan yang menguntungkan masyarakat utamanya yang bergelut dalam dunia transportasi.

Yakni dilanjutkannya pemberian insentif pajak berupa pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 70 persen untuk kendaraan umum angkutan orang dan 50 persen untuk kendaraan umum angkutan barang.

“Pemberian insentif ini dilakukan untuk menggairahkan perekonomian sektor rill dan menertibkan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Sulsel,” ujarnya.

Sekda menambahkan, Pemprov Sulsel juga akan memberlakukan tax clerence atau konfirmasi status wajib pajak dalam pelayanan publik di Sulsel pada Juni nanti. Ini merupakan masukan dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK.

Dengan tax clerence, pelayanan publik yang diselenggarakan Pemprov Sulsel akan diintegrasikan dengan sistem di Bapenda Sulsel sehingga masyarakat yang akan menggunakan jasa pelayanan di Pemprov Sulsel akan dikonfirmasi kewajiban perpajakannya.

Bila masih ada tunggakan pajaknya, maka yang bersangkutan diminta menyelesaikannya sebelum mendapatkan pelayanan jasa yang diinginkan.

Acara ini ditutup dengan buka puasa bersama seluruh peserta.(*)

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!