Makassar – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara menggelar penertiban pajak kendaraan pada Kamis (28/3/2019) di Jalan Boulevard Makassar.
Petugas Satlantas Polrestabes Makassar yang mendampingi petugas samsat menilang 15 unit pemilik kendaraan karena tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Nurlina. Terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 10 unit dan kendaraan roda empat sebanyak lima unit.
Pada penertiban ini terjaring kendaraan sebanyak 112 unit. Yang tidak membayar pajak kendaraan senilai 73 unit meliputi kendaraan roda dua sebanyak 16 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 57 unit.
Sementara yang membayar pajak di tempat sebanyak 24 unit meliputi kendaraan roda dua sebanyak lima unit dan kendaraan roda empat sebanyak 19 unit senilai Rp 63.568.250, kata Nurlina.
Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara Nurfiany,S.STP M.Si, menambahkan, penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, seluruh staf Samsat Makassar II, dan staf kantor Bapenda Sulsel.
Ia menambahkan, Samsat Makassar II akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.
Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB-nya tepat waktu, katanya.(*)
