Enrekang – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Enrekang menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Poros Sidrap-Enrekang, Desa Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (28/3/19).
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan pengguna jalan agar tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Enrekang, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Enrekang, Rusmin.
Ia mengimbau pengguna jalan agar membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda administrasi yang akan menambah tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam penertiban yang didukung Polantas Polres Enrekang dan Jasa Raharja ini, petugas berhasil menjaring kendaraan roda dua sebanyak 16 unit dan roda empat sebanyak 14 unit. Sementara yang membayar pajak sebanyak lima unit kendaraan roda dua senilai Rp 1.537.500
“Kami akan terus menggelar penertiban pajak untuk mengingatkan pelanggan samsat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tambah Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Enrekang, Piter Pasulu .
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar penertiban kendaraan dalam beberapa hari ke depan.(*)
