Makassar – Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar diskusi Selasa (19/3/2019) di Sekretariat Bapenda Sulsel Jalan AP Petta Rani Makassar.
Diskusi bertema sinkronisasi dan koordinasi evaluasi raperda pajak daerah, dan retribusi daerah ini menghadirkan dua pembiacara dari Kemenkeu yakni Kepala Seksi Penyusunan Hasil Sinkronisasi Raperda PDRD Dadang Budi Hartono dan Kepala Seksi Sinkronisasi Raperda Kabupaten II Annas Fikry.
Diskusi yang diikuti kepala bappeda se-Sulsel, Kepala bagian hukum se-Sulsel ini digelar untuk mendengarkan keluhan mereka terkait raperda yang telah ada maupun yang sementara dibuat. Diskusi ini dibuka oleh Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur.
Ia berharap peserta memanfaatkan diskusi ini untuk menanyakan langsung pada narasumber terkait permasalahan yang ditemui di daerah.
Salah satu peserta mengaku sangat senang dengan adanya kegiatan ini. Menurutnya, hal ini sangat baik karena dapat membantu mereka sehingga tidak perlu lagi ke Jakarta untuk berkonsultasi.
Ada banyak masukan yang diterima panitia pada diskusi tersebut yakni revisi sejumlah aturan seperti pajak rumah kos yang dibatasi minimal 10 kamar. Menurutnya, tak perlu dibatasi minimal 10 kamar karena menjadi wajib pajak untuk memainkan aturan tersebut.(*)
