Makassar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR menerima rombongan anggota DPRD Luwu di ruang kerjanya Jalan AP Petta Rani nomor 1 Makassar, Jumat (7/12).
Mereka yang hadir antara lain Andi Firdaus dari Partai Demokrat dan Muhlis Kararo yang berasal dari Partai Golkar.
Kedatangan mereka ke bapenda untuk mengetahui dana bagi hasil (DBH) yang akan diterima Pemkab Luwu pada tahun 2018 ini. DBH ini berasal dari lima jenis pajak yang dikelola Bapenda Sulsel dan juga diberikan kepada Pemkab Luwu.
Tautoto mengatakan, hingga Oktober 2018 Pemkab Luwu menerima DBH sebesar Rp 37.653.748.967 yang berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 11.500.951.599, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 7.034.847.270, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 6.753.385.577, Pajak Air Permukaan Rp 96.241.327, dan Pajak Rokok Rp 12.268.323.195.
Toto, sapaan mantan Pj Bupati Toraja Utara ini, juga meminta kepada anggota DPRD Luwu membantu Bapenda Sulsel agar tunggakan pajak kendaraan dinas di Pemkab Luwu segera dibayarkan.
“Bahan bakar kendaraan dianggarkan, perawatan kendaraan juga dianggarkan, pajak kendaraan juga harus dianggarkan. Namun jika pajak kendaraan telah dianggarkan namun tidak dibayar, ini dapat dikategorikan korupsi,” katanya.
Andi Firdaus dan Muhlis menyambut baik hal tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Luwu. Ia juga mengajak Bapenda Sulsel untuk berkunjung ke Luwu dan mendata potensi-potensi pajak yang baru.
“Kami siap membangun kemitraan dengan Bapenda Sulsel untuk meningkatkan pendapatan di Luwu,” ujar Muhlis.(*)