Makassar – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan menggelar penertiban pajak kendaraan Selasa (27/11) di Jalan Boulevard Makassar.
Pada penertiban ini petugas menjaring 77 unit kendaraan karena berbagai alasan. Dari jumlah tersebut sebanyak 14 unit kendaraan membayar pajak di tempat senilai Rp 36.802.955.
Sebanyak 67 unit kendaraan ditemukan belum membayar pajak sementara batas akhir pembayaran pajak mereka telah lewat, kata Kepala UPT Makassar I Selatan Harmin Hamid.
Sebanyak 37 unit kendaraan juga ditilang oleh Petugas Lalu Lintas Polrestabes Makassar karena tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.
Penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar I. Ia menambahkan, Samsat Makassar I akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.
Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB-nya tepat waktu, kata Kepala UPT Pendapatan Makassar I Selatan Harmin Hamid.(*)
