Samsat Jeneponto Tertibkan kendaraan Tak Bayar Pajak

Jeneponto – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Jeneponto atau Samsat Jeneponto menggelar penertiban pajak kendaraan, Rabu (21/11). Penertiban ini akan dirutin dilakukan hingga bulan Desember 2018 berakhir.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto Ali Burhan mengatakan, dalam penertiban ini terjaring kendaraan roda dua sebanyak 14 unit dan kendaraan roda empat sebanyak lima unit.

“Dari 19 kendaraan yang terjaring sebanyak 11 unit kendaraan yang membayar di tempat senilai Rp. 3.481.000,” katanya.

Penertiban ini berlangsung di wilayah Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, berlangsung mulai pukul 09.00 sd 12.00 wita.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!