Makassar– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Enrekang menggelar sosialisasi pajak daerah, Jumat (9/11) di Hotel Sabindo, Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Enrekang.
Kepala UPTP Enrekang Rusmin membuka dan membawakan materi pada sosialisasi pajak tersebut.
Ia juga menyosialiasikan Visi Sulsel Baru di bawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Visi Sulsel baru adalah Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif, dan berkarakter.
Sosialisasi pajak ini dihadiri Amrullah dari Jasa Raharja dan Iptu Cecep Hudaya, Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang, yang juga membawakan materi mengenai kesamsatan.
Hadir juga peserta sosialisasi yakni para diler, pemilik showroom, asosiasi pengurus kendaraan, mahasiswa, PNS, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
Menurut Rusmin, pajak adalah kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa. Karena memaksa, pajak harus dibayarkan jika tidak penunggak pajak akan dikenakan denda.
Ia menjelaskan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ia menambahkan, tahun ini target PKB Bapenda Sulsel sebesar Rp 1.217.660.785.000 yang telah tercapai sebesar Rp 961.211.082.646 hingga 30 Oktober 2018 atau sekitar 78,93 persen.
Dari lima pajak tersebut, Bapenda Sulsel ditargetkan pajak sebesar Rp 3.554.137.285.000 yang telah dicapai sebesar Rp 2.779.369.108.623 atau 78,20 persen.
Dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel, hingga September 2018, Pemkab Enrekang akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 27,9 miliar.
Pada tahun ini bapenda memberikan insentif PKB dan BBNKB tahun 2018. Insentif PKB dan BBNKB untuk kndaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
“Karena telah diberikan insentif, kami meminta kepada pelanggan samsat agar membayar pajak tepat waktu. Bukan hanya itu, kami juga memberikan keringanan berupa penurunan pajak progresif,” katanya.
Berdasarkan Perda Sulsel Nomor 8 tahun 2017, kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,25 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 2,5 persen, dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75 persen.
Bukan hanya pajak progresif yang turun, BBNKB juga turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen. Nilai BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta.
“Karena BBNKB sudah sama dengan di Jakarta, saya menghimbau kepada masayarakat untuk membeli kendaraan baru di Sulsel saja,” katanya.(*)