Sekretaris Bapenda Sulsel: Bayar Pajak Makin Mudah

Turikale – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Kemal Redindo membuka dan membawakan materi pada sosialisasi pajak daerah Kamis (1/11) di Hotel Grand Town Maros. Sosialisasi ini dihadiri Anggota DPRD Sulsel AM Irwan Patawiri dan Kasatlantas Polres Maros AKP Mamat Rahmat.

Redindo, sapaan sekretaris bapenda, juga menyosialiasikan Visi Sulsel Baru di bawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Visi Sulsel baru adalah Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif, dan berkarakter.

Selain dihadiri sekretaris bapenda, sosialisasi pajak UPT Pendapatan Wilayah Maros ini juga dihadiri Kepala UPT  Pendapatan Wilayah Maros Hj Zainab Saleh yang bertindak sebagai moderator dan Jasa Raharja Maros.

Sosialisasi ini juga diikuti para diler, pemilik showroom, asosiasi pengurus kendaraan, mahasiswa, PNS, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

Menurut Redindo, pajak adalah kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa. Karena memaksa, pajak harus dibayarkan jika tidak penunggak pajak akan dikenakan denda.

“Sekarang pembayaran pajak kendaraan semakin mudah karena banyaknya layanan yang diberikan Bapenda Sulsel. Kami berharap semua masyarakat membayar pajak kendaraannya tepat waktu karena pajak tersebut digunakan untuk membangun Sulsel yang lebih maju,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ia menambahkan, tahun ini target PKB Bapenda Sulsel sebesar Rp 1.217.660.785.000 yang telah tercapai sebesar Rp 961.211.082.646 hingga 30 Oktober 2018 atau sekitar 78,93 persen.

Dari lima pajak tersebut, Bapenda Sulsel ditargekan pajak sebesar Rp 3.554.137.285.000 yang telah dicapai sebesar Rp 2.779.369.108.623 atau 78,20 persen.

Dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel, hingga September 2018, Pemkab Maros mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 45,5 miliar.

Sekretaris Bapenda menjelaskan, pada tahun ini bapenda memberikan insentif PKB dan BBNKB tahun 2018. Insentif PKB  dan BBNKB untuk kndaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Karena telah diberikan insentif, kami meminta kepada pelanggan samsat agar membayar pajak tepat waktu. Bukan hanya itu, kami juga memberikan keringanan berupa penurunan pajak progresif,” katanya.

Berdasarkan Perda Sulsel Nomor 8 tahun 2017, kepemilikan kendaraan bermotor pertama  sebesar 1,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,25 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 2,5 persen,  dan  kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75 persen.

Bukan hanya pajak progresif yang turun, BBNKB juga turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen. Nilai BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta.

“Karena BBNKB sudah sama dengan di Jakarta, saya menghimbau kepada masayarakat untuk membeli kendaraan baru di Sulsel saja,” katanya.(*)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!