MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Makassar I) kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor bersama Polisi Militer, Polantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja, di Jalan Hertasning Makassar, Senin (5/11).
Pada penertiban ini petugas menjaring 178 unit kendaraan, sebanyak Sembilan unit kendaraan langsung diamankan oleh petugas dari Polwiltabes Makassar karena berbagai penyebab.
Sementara kendaraan yang tidak membayar pajak sebanyak 84 unit, terdiri dari 23 unit kendaraan roda dua dan 60 unit kendaraan roda empat.
“Setelah membuat pernyataan untuk membayar pajak, kami membebaskan kendaraan tersebut. Secepatnya mereka akan ke samsat untuk membayar pajak kendaraan namun kami menahan notice pajaknya,” ujar Kepala UPT Makassar I Selatan Harmin Hamid.
Ia menambahkan, petugas juga menilang 56 unit kendaraan karena pengendaranya tidak dapat memperlihatkan SIM dan STNK-nya kepada petugas.
Meski banyak yang tidak membayar pajak, sebanyak 38 unit pemilik kendaraan memilih membayar pajak di lokasi penertiban setelah mendapat penjelasan dari petugas samsat. Mereka mengaku tidak sempat ke samsat membayar pajak karena sibuk.
“Total pemasukan pajak kendaraan penertiban ini sebesar Rp 55.735.020,” kata Harmin.
Operasi penertiban pajak ini bergabung dengan Operasi Zebra yang akan berakhir pada 11 November 2018.
Dalam operasi ini, petugas menjalankan tugasnya masing-masing. Bapenda Sulsel mengecek pajak pemilik kendaraan yang melintas dan PM memeriksa kelengkapan kendaraan anggota TNI.
Paur STNK Regident Polda Sulsel, Iptu Ade Firmansyah, mengatakan, operasi zebra ini akan terus dilakukan hingga 11 November 2018. Ini dilakukan agar pengguna kendaraan bisa berkendara dengan tertib.
“Kendaraan yang melanggar akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku, sedangkan kendaraan yang lengkap kami beri apresiasi,” ujarnya.(*)
