Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II atau Samsat Sudiang menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Nusantara tepatnya di sekitar Pelabuhan Makassar, Senin (15/10). Dalam penertiban ini petugas menjaring 82 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina SH MM, mengatakan, dari 82 unit kendaraan yang terjaring tersebut, sebanyak 25 unit kendaraan memilih membayar pajak kendaraan di tempat, sebanyak 15 uniti ditilang karena tidak dilengkapi SIM dan STNK, serta 42 unit kendaraan yang tidak membayar pajak.
Nurlina menambahkan, 15 unit kendaraan yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tempat memberikan pemasukan pada kas daerah sebesar Rp 64.605.209. Mereka membayar PKB Melalui samsat keliling yang menyertai operasi penertiban tersebut.
“Sebanyak 15 unit kendaraan ditilang oleh petugas kepolisian karena tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK. Sebanyak 42 unit kendaraan lainnya berjanji akan segera membayar PKB dengan membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara Nurfiany,S.STP M.Si, menambahkan, penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar II.
Ia menambahkan, Samsat Makassar II akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.
Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB nya tepat waktu, katanya.(*)