MAKASSAR– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan gencar mengingatkan kepada pelanggan samsat agar rutin membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satu cara untuk mengingatkan pelanggan samsat adalah dengan membuat surat pemberitahuan pajak yang diberi nama Samsat Sipakainga, yang bermakna samsat mengingatkan. Samsat sipakainga berisi imbauan kepada pelanggan samsat agar membayar pajak kendaraan yang tertunggak.
Samsat Sipakainga ditempelkan pada kendaraan penunggak pajak yang sering juga disebut OTT atau operasi tempel-tempel (OTT).
Kepala UPT Makassar I Selatan H. Harmin, mengatakan, Samsat Sipakainge ini merupakan kearifan lokal Bugis Makassar untuk saling mengingatkan, bukan untuk mempermalukan pelanggan samsat yang menunggak pajak. Bahkan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antara petugas dan pelanggan samsat.
“Kami sering menggelar OTT pada pada kendaraan pengunggak pajak yang terparkir di bahu jalan, parkiran mall, pasar, swalayan, kafe, hotel, rumah makan , perkantoran, dan tempat umum lainnya. Lembaran OTT inilah yang kami beri nama Samsat Sipakainga,” katanya.
Ia menambahkan, Samsat Sipakainga hanya ditempelkan pada kendaraan yang pembayaran pajak kendaraannya jatuh tempo lalu ditempelkan pada kendaraan oleh petugas berpakaian dinas dari UPT Makassar I Selatan.
Jumlah tunggakan pajak tersebut dilihat pada ponsel petugas samsat dengan aplikasi khusus. Samsat Sipakainga ini akan diluncurkan dalam waktu dekat di Makassar.(*)