Penertiban Pajak Kendaraan Sinjai Raup Rp 21 Juta

SINJAI – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pendapatan Sinjai menggelar penertiban kendaraan Selasa (28/8) di perbatasan Tondong dan Mangottong. Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Hj. Nursinah M.Si mengatakan, tujuan operasi ini untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut akan masuk ke kas daerah untuk membiayai pembangunan di Sulsel dan Sinjai khususnya.

Operasi penertiban tersebut menjaring kendaraan sebanyak 85 unit terdiri dari roda empat 16 unit dan roda dua 69 unit. Dari penertiban tersebut terdapat 54 unit kendaraan yang melakukan pembayaran di tempat, roda empat enam unit dan dan roda dua 48 unit dengan memasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 21.030.000.

Hj Nursinah, mengatakan, pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak akan ditilang sementara pelanggan samsat yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran hingga beberapa hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Sinjai.(Alim)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!