SINJAI – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pendapatan Sinjai menggelar penertiban kendaraan Senin (27/8) di perbatasan Sinjai dan Bone. Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penertiban kendaraan dipimpin Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Hj. Nursinah M.Si. Ia mengatakan, tujuan operasi ini untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut akan dimasukkan ke kas daerah untuk membiayai pembangunan di Sulsel dan Sinjai khususnya.
Operasi penertiban tersebut menjaring kendaraan sebanyak 42 unit terdiri dari roda empat 13 unit dan roda dua 29 unit. Dari penertiban tersebut terdapat 32 unit kendaraan yang melakukan pembayaran di lokasi dengan memasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 19.710.800.
Hj Nursinah, mengatakan, pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak akan ditilang sementara pelanggan samsat yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran sampai tiga hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Sinjai.(Alim)