BENTENG – Anggota DPRD Sulsel Hoist Bachtiar meminta pelanggan samsat di Kabupaten Selayar taat pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu. Sebab pajak tersebut juga akan dinikmati masyarakat Selayar dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut dikatakan Hoist saat menjadi pembicara pada sosialisasi pajak kendaraan di Reyhan Square, Benteng, Selayar, Senin (27/8). Menurutnya, meski PKB dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Selayar Bapenda Provinsi Sulsel, warga Selayar tetap akan menikmatinya karena Pemkab Selayar akan menerima dana bagi hasil (DBH).
Sosialisasi yang dihadiri sekitar seratusan pelanggan Samsat Selayar, ASN Selayar, tokoh masyarakat, dan komunitas pemilik kendaraan bermotor ini dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan H. Reza Faizal Saleh, M.Si yang mewakili Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si.
Dalam pemaparannya, Reza mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada warga Selayar terkait pajak yang dikelola Bapenda Sulsel dan pajak yang dikelola Pemkab Selayar.
Pajak yang dikelola Bapenda Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.
Sementara pajak yang dikelola Pemkab Selayar berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, PBB, pajak sarang burung walet, dan bea pengolahan hak atas tanah dan bangunan.
Ia meminta agar warga membayar pajak tepat waktu karena pajak itu juga akan dinikmati warga Selayar dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) lima pajak yang dikelola bapenda.
Hingga Juni 2018 Bapenda Sulsel akan memberikan DBH pada Pemkab Selayar sebesar Rp 14,1 miliar dari lima pajak tersebut.
Kapolres Selayar juga membawakan materi pada sosialisasi tersebut berjudul registrasi identifikasi kendaraan dan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak bayar pajak kendaraan.
Sementara Kepala UPT Pendapatan Wilayah Selayar menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu untuk menghindari denda pajak sebesar 2 persen perbulan.
“Saya meminta pelanggan samsat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tanpa menggunakan jasa calo karena pembayaran pajak kendaraan sangat mudah,” katanya.(alim)