Bapenda Sulsel Bebaskan Pajak Progresif Angkutan Barang Perusahaan

TURIKALE –Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Maros menggelar sosialisasi pajak dan layanan unggulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel di Hotel Transit Maros, Senin (27/8).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur SH, M.Si mengatakan, sosialisasi ini dibuat untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat, pengusaha transportasi, dan komunitas pemilik kendaraan untuk mengetahui hal-hal terkait kesamsatan.

Dalam sosialisasi tersebut, Yani, sapaannya juga menyampaikan adanya Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Dr Sumarsono.

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019 atau sekitar 16 bulan lamanya.

Ia menjelaskan, kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.

Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi, dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500cc.

Darmayani menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang tahun 2017 ke bawah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya. Juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan.

“Kalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibaliknama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi,” ujarnya.

Bapenda Sulsel memberlakukan pajak progresif yang baru sejak 1 Januari 2018 yang diatur dalam Perda no 8 tahun 2017, merupakan revisi dari Perda no 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.  Ini merupakan pajak progresif terendah di Indonesia.

Pajak kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.

Yani menambahkan, pajak yang dikelola Bapenda Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

Sementara pajak yang dikelola Pemkab/Pemkot berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, PBB, pajak sarang burung walet, dan bea pengolahan hak atas tanah dan bangunan.

Ia meminta agar warga membayar pajak tepat waktu karena pajak itu juga akan dinikmati warga Maros dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) lima pajak yang dikelola bapenda.

Hingga Juni 2018 Bapenda Sulsel akan memberikan DBH pada Pemkab Maros sebesar Rp 28,5 miliar dari lima pajak tersebut.

Kasatlantas Polres Maros AKP Sulaiman juga hadir dan membawakan materi tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Samsat Maros.

Sementara Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros Hj Zainab Saleh M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu untuk menghindari denda pajak sebesar 2 persen perbulan.

Sosialisasi ini diikuti oleh warga Maros, ASN Maros, dinas perhubungan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!