Sinjai Terima Rp 18 M dari Bapenda Sulsel

SINJAI – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH membuka dan menghadiri sosialisasi pajak daerah yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sinjai, Badan Pendapatan Daerah Sulsel tahun 2018.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Srikandi, Jalan Gunung Lompobattang, Sinjai Utara. Senin, (13/8/2018).

Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra mengatakan kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat di Sinjai yang jumlahnya terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan baru di Sinjai.

“Pajak yang dibayarkan pelanggan samsat selama ini menunjang pembangunan daerah seperti pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya,” Kata Kemal.

Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Sinjai, mahasiswa, OKP  dan sejumlah pelanggan Samsat di Sinjai.

Saat ini,  Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka  samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.

“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” katanya didampingi  Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai, H. Nursina M.Si  yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.

Saat ini realisasi bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wilayah Sinjai yang akan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sinjai sampai Juni 2018  sebesar Rp 18,6 miliar.

Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten/kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.

Sementara itu Kepala UPT Pendapatan Wilaya Sinjai, Nursina mengatakan bahwa diperlukan pemahaman dan pengetahuan tentang pajak untuk kemajuan pembangunan daerah.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Sulsel Andi Irwan Patawari. Ia  mengajak masyarakat untuk membayar pajak karena menurutnya pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

Hadir juga dalam acara tersebut pihak Jasa Raharja dan Kanit Regident Satlantas Polres Sinjai Iptu Ahmadin.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!