Samsat Malili Tilang 21 Unit Kendaraan

MALILI – Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Malili-Soroako Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Penertiban berlangsung Kamis (19/7/2018).

Dalam penertiban itu ada 24 unit kendaraan yang terjaring. Ada tiga pemilik kendaraan yang langsung membayar di tempat, ditilang 21 unit oleh Satlantas Polres Luwu Timur, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur Rajab M.Si.

Rajab menyarankan wajib pajak agar sadar membayar PKB-nya tepat waktu untuk menghindari denda administrasi.

Ia menambahkan, penertiban ini dilaksanakan setiap bulan bekerja sama dengan mitra Polres Luwu Timur dan Jasa Raharja.

Hasil dari PKB ini juga dinikmati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur. Pemkab telah memperoleh Rp 52,6 milliar dana bagi hasil dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel hingga 31 Mei 2018.(Alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!