RANTAEPAO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel H. Masbit Taufiek SE membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah di Hotel Hiltra Rantepao, Toraja Utara (Torut) Kamis (28/06/2018).
Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Torut, mahasiswa, OKP dan sejumlah pelanggan Samsat di Torut.
Hadir juga Kasatlantas Polres Tana Toraja AKP Abd. Rahman, S.sos dan Jasa Raharja Cabang Palopo Kamil Agoes.
Masbit mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat agar nantinya dengan pemahaman tersebut dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kewajiban sebagai warga negara untuk secara sadar dan sukarela membayar pajak baik itu pajak daerah maupun pajak negara.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pakak daerah maupun pajak negara,” katanya.
Saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.
“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” katanya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Torut Dra Emmy Sakka Lebang yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Saat ini realisasi dana bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wil Torut yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Torut sampai 31 Mei 2018 sebesar Rp 12,4 miliar.
Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.
Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.(Alim)