PANGKEP – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si yang diwakili Sekertaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra, SH,MH membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah di Penginapan Cahaya Celebes, Pangkep, Kamis (28/06/2018).
Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Pangkep, , mahasiswa, OKP dan sejumlah pelanggan Samsat di Pangkep.
Dihadapan peserta, Kemal mengaku kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat agar nantinya dengan pemahaman tersebut dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kewajiban sebagai warga negara untuk secara sadar dan sukarela membayar pajak baik itu pajak daerah maupun pajak negara.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pakak daerah maupun pajak negara,” kata Kemal disaksikan Kanitregident Satlantas Polres Pangkep Iptu Desi Ayu Dwi Putri dan Petinggi Jasa Raharja Pangkep.
Saat ini, sebut Kemal, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.
“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” kata Kemal didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Wahyuni Amir S.Sos yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Saat ini realisasi bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wil Pangkep yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Pangkep sampai 31 Mei 2018 sebesar Rp 16.1 miliar.
Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.
Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.(Alim)