Bantaeng – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel H. Faisal Saleh, S.STP, M.Si, membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah di Gedung Kartini, Kamis (28/06/2018).
Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Bantaeng, mahasiswa, OKP dan sejumlah pelanggan Samsat di Bantaeng.
Hadir juga anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Komisi C Hoist Bantiar dan Kasatlantas Polres Bantaeng AKP Jaka Santosa.
Faisal mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat agar nantinya dengan pemahaman tersebut dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kewajiban sebagai warga negara untuk secara sadar dan sukarela membayar pajak baik itu pajak daerah maupun pajak negara.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pakak daerah maupun pajak negara,” katanya.
Saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.
“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” katanya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng Hj. Rosnidawati yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Saat ini realisasi bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wil Bantaeng yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bantaeng sampai 31 Mei 2018 sebesar Rp 12,1 miliar.
Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.
Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.
Menurut Hoist, pajak kendaraan atau pajak apapun yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan SDM di Bantaeng.
Hadir juga Mitra UPT Bantaeng yakni Kanit Regident Iptu Jamaluddin J.M dan Kepala Pelayanan Jasa Raharja Akmal Nur, SE.(Alim)