SINJAI – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pendapatan Sinjai menggelar penertiban kendaraan Selasa (17/4).
Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Operasi penertiban berlangsung tiga hari sejak Selasa (17/4/18).
Penertiban kendaraan yang belum membayar PKB berlangsung pada dua lokasi yakni di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba Kecamatan Sinjai Timur dan di Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara.
Penertiban kendaraan dipimpin oleh Kepala Tata Usaha (KTU) UPTP Wilayah Sinjai A. Dewan Dapi dan Kanit Regident Polres Sinjai Iptu Bakri, SH. Kepala UPT Pendapatan Sinjai Hj. Nursinah M.Si tidak memimpin operasi penertiban kendaraan karena sedang mengikuti pendidikan di Makassar.
Andi Dewan mengatakan, tujuan operasi ini untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Sinjai.
Operasi penertiban pada hari pertama, berhasil menjaring sebanyak 41 unit kendaraan yang menunggak pajak, dari jumlah tersebut 21 unit kendaraan melakukan bayar pajak di tempat.
“Dari 21 kendaraan ini terdiri dari kendaraan roda dua 14 unit dan 7 unit kendaraan roda empat dengan jumlah total pajak senilai Rp. 25.821.100,” urainya.
Melalui sambungan telepon, Hj Nursinah, mengatakan, pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak akan ditilang sementara pelanggan samsat yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran sampai tiga hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Sinjai.
“Jadi yang tidak mau bayar pajak dikenakan tilang oleh pihak kepolisian jumlahnya ada 5 unit kendaraan, sedangkan yang mau bayar pajak tapi tidak bawa uang kita beri surat sitaan yang jumlahnya 15 unit kendaraan,” katanya.(Alim)
