TAKALAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Kabupaten Takalar bersama Sat Lantas Polres Takalar kembali melakukan penertiban pajak kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), di Pa’leko, Jalan Poros Takalar Selasa (27/3)
Dalam operasi tersebut, sebanyak 42 unit kendaraan dijaring oleh petugas terdiri dari kendaraan roda sebanyak 14 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 28 unit.
Dari jumlah tersebut sebanyak 11 unit kendaraan yang membayar di samsat keliling yang siaga di lokasi , terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit dan kendaraan roda empat sebanyak empat unit.
“Jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hari ini sebesar Rp 7.453.500,” kata Kepala UPT Samsat wilayah Takalar, Zulkarnain Malik.
Ia menambahkan, operasi penertiban pajak ini, untuk mencari penunggak pajak kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurutnya, mencari penunggak pajak kendaraan roda dua dan roda empat ini adalah salah satu cara untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Takalar.
“Kami berharap pelanggan samsat segera membayar pajak, jika mereka tidak membayar maka langsung ditilang dan didenda,” ujarnya.
Zulkarnain menambahkan, tidak lagi alasan oleh wajib pajak tidak membayar pajak kendaraannya karena pihaknya telah melakukan sosialisasi pajak.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi pajak dan boleh dikata setiap pasar kami turun melakukan samsat keliling (Samkel).
Pada tahun 2018 ini, pembayaran PKB di Samsat Takalar ditargetkan sebesar Rp 21.124.511.00.(Alim)