TAKALAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Kabupaten Takalar bersama Sat Lantas Polres Takalar melakukan penertiban pajak kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), di Jalan Sudirman, Poros Takalar – Makassar, Kecamatan Pattallassang, Senin (26/3)
Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 unit kendaraan terpaksa ditilang dengan berbagai alasan, salah satunya karena tidak mau membayar pajak di samsat keliling yang disediakan.
Total kendaraan yang terjaring dalam operasi ini sebanyak 40 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 24 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 16 unit. Sementara kendaraan yang terbayar sebanyak 14 unit terdiri dari roda dua sebanyak Wembilan unit dan roda empat sebanyak lima unit.
“Operasi penertiban pajak ini, untuk mencari penunggak pajak kendaraan roda dua dan roda empat, ini akan dilakukan hingga dua hari kedepan untuk mencari penunggak,” ungkap Kepala UPT Samsat wilayah Takalar, Zulkarnain Malik.
Menurutnya, mencari penunggak pajak kendaraan roda dua dan roda empat ini adalah salah satu cara untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Takalar.
“Kami berharap bagi penunggak pajak agar dapat segera membayar pajak, jika mereka tidak membayar maka langsung ditilang dan didenda,” ujarnya.
Zulkarnain menambahkan, tidak lagi alasan oleh wajib pajak tidak membayar pajak kendaraannya karena pihaknya telah melakukan sosialisasi pajak.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi pajak dan boleh dikata setiap pasar kami turun melakukan samsat keliling (Samkel).
Pada tahun 2018 ini, pembayaran PKB di Samsat Takalar ditargetkan sebesar Rp 21.124.511.00.(Alim)