BANTAENG– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bantaeng mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok di Kota Bantaeng, Selasa (13/3). Kunjungan ini dilakukan untuk mencari rokok yang tak bercukai resmi sesuai yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kami berkeliling mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok untuk mencari rokok yang tak bercukai atau pun yang menggunakan cukai palsu,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Bantaeng Drs. Binsar Tambunan didampingi sejumlah stafnya.
“Dari 10 toko dan kios yang kami datangi, sampai saat ini kami belum menemukan rokok yang menggunakan cukai palsu atau pun yang tak bercukai. Ini menandakan pedagang rokok di Bantaeng sudah mengerti bahwa menjual rokok tak bercukai merugikan negara karena tidak membayar pajak,” katanya.
Selain mendata rokok yang ilegal, UPTP Wilayah Bantaeng juga memberikan pemahaman kepada pedagang rokok manfaat pajak rokok pada masyarakat Bantaeng.
Toko yang dikunjungi antara lain Toko Lembang dan Toko Vivi di Jalan Ratulangi, Kios AA, Toko Himalaya, dan Kios Melati di Jalan Raya Lanto, serta kios Putrid an Kios Rina di Jalan Pahlawan. Total ada 10 toko yang dikunjungi.(Alim)