Samsat Lutra Subsidi Pajak, Bagikan Pemkab Rp 44,8  Miliar

MASAMBA– Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi H. Adhita Sandhya Dharma AP, M.Si membuka dan membawakan materi dalam sosialisasi pajak daerah di Hotel Remaja Indah, Masamba, Selasa (20/2) yang digelar UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara (Samsat Lutra).

Dari pajak yang dikelola UPT Lutra, Pemkab Lutra menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 44,8 miliar lebih dari Bapenda Sulsel pada tahun 2017 lalu.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan. Pada tahun lalu Pemkab Lutra menerima Rp 44,8 miliar lebih dari Bapenda Sulsel yang selanjutnya digunakan pemkab untuk membiayai program pembangunan,” ujar Didit, sapaannya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutra, Muh Rusmin ST, M.Si yang menjadi moderator pada sosialisasi tersebut.

DBH tersebut berasal dari pajak yang dikelola Bapenda Sulsel yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Kasatlantas Polres Luwu Utara AKP Fitriawan, SH dan Kanit Regident Ipda Muh. Idris Sos, juga diungkapkan, Bapenda Provinsi Sulsel melalui Samsat Lutra memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen dan angkutan umum barang mendapat subsidi 50 persen.

Dengan demikian pengusaha angkutan umum di Sulsel hanya membayar pajak sebesar 30 dan 50 persen dengan catatan harus memenuhi sejumlah syarat administrasi. Pemberlakuan subsidi ini akan segera berlaku, sisa menunggu rampungnya Peraturan Gubernur Sulsel yang sementara digodok.

Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.

Ia menambahkan, untuk menjangkau lebih banyak pelanggan, Bapenda Sulsel meluncurkan layanan terbaru pada era digital ini, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

“Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor,” dalam sosialisasi yang juga dihadiri Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kamil Agoes.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Sulsel, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya di depan 100-an peserta sosialisasi.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan dengan nilai yang cukup signifikan, berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (Alim)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!