Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Jeneponto melakukan pendataan penjualan bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Kota Jeneponto, Senin (22/1/2018). Salah satu tugas UPT adalah melakukan pendataan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor untuk mengetahui jumlah bahan bakar yang terjual.
Data tersebut kemudian diolah untuk mengetahui potensi besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Jeneponto. Selain di SPBU, sejak empat tahun terakhir, UPT juga melakukan pendataan pemakaian bahan bakar di industri-industri besar di Jeneponto.
SPBU yang dikunjungi Senin lalu adalah:
1. SPBU PT Sinar Sukses Turatea (74.923.03)
2 SPBU PT Pulau Laiya (74.923.01)
3. SPBU PT Alya Ardin Mandiri (74.923.04)
4. SPBU PT As Karaeng Riau (74.923.02)
5. SPBU PT Zanuddin (74.923.35)
6. Spbu PT Hajja Masiah (74.923.41).(Alim)
