Makassar – Kementerian Keuangan siap melakukan pemotongan pajak rokok dan dana bagi hasil (DBH) cukai rokok yang diterima daerah pada awal 2018 mendatang. Kebijakan itu akan dituangkan dalam revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan terbit akhir Desember 2017 ini.
Kemenkeu beralasan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kebijakan yang terkesan tiba-tiba ini hampir pasti akan menganggu rencana pembangunan pemerintah daerah yang telah disusun sejak jauh hari. Terlebih, saat ini proses penyusunan APBD 2018 sudah memasuki tahap akhir.
“Jangan pajak yang sudah pasti untuk daerah terus tiba-tiba dilakukan pemotongan seperti itu. Karena itu akan mempengaruhi pola perencanaan anggaran yang sudah dipersiapkan jauh hari. Jadi, kalau saya ditanya sebagai gubernur, tentu tidak setuju,” tegas Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, di kantornya, Kamis (14/12).
Syahrul, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), mengatakan, menutupi masalah defisit BPJS tidak harus dengan melakukan pemotongan pajak yang masuk ke daerah.
“Perencanaan yang ada di daerah untuk kepentingan rakyat nanti bisa bersoal. Itu namanya gali lubang tutup lubang. BPJS yang kurang, harus kita support, tetapi jangan ambil dari apa yang sudah teralokasi di daerah,” kata Syahrul.
Hal serupa disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, H Tautoto TR. Menurutnya, kebijakan tersebut pasti akan menganggu rencana pemerintah daerah yang sudah menyusun program APBD 2018 berdasarkan PMK.
“Yang jadi persoalan karena provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia sudah memprogramkan itu dalam APBD 2018. Ini yang harusnya jadi pertimbangan pusat. Sebab kami juga tidak mungkin masukkan (bagi hasil pajak rokok) dalam perencanaan APBD, kalau tidak berdasar pada PMK (sebelum revisi),”terang Toto.
Ia mengaku, semua program yang sejak jauh hari direncanakan dalam APBD 2018, tentu berdasar pada perhitungan pendapatan daerah, termasuk pendapatan dari DBH pajak rokok.
“Kita menunggu saja kebijakannya. Tetapi harapan kami, pemerintah pusat juga bijak melihat bahwa ini (DBH pajak rokok) sudah direncanakan dengan berbagai program dalam APBD di seluruh kabupaten kota se- Sulsel, bahkan seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Pemprov Sulsel tahun ini menargetkan menerima DBH pajak rokok sebesar Rp 600 miliar. Sampai 30 November 2017 sudah terealisasi sekitar 74,19 % atau senilai Rp 445,152,124,121 . (Tsi-Dai-Alim)