SENGKANG – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Wajo Badan Pendapatan Daerah Sulsel melakukan penertiban kendaraan Rabu (13/12) di Jalan Poros Sengkang-Parepare.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, H. A. Fitri Dwi Cahyawati, M.Si, mengatakan, dalam penertiban yang digelar bersama Satlantas Polres Wajo ini, berhasil dijaring tujuh unit kendaraan terdiri dari empat unit kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat.
“Ada tiga kendaraan yang ditilang oleh pihak kepolisian karena tidak membayar pajak,” katanya.
Ia menjelaskan, penertiban ini digelar untuk mengurangi jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Wajo.
“Seharusnya pelanggan samsat rutin membayar pajak kendaraan ke kantor samsat karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar penertiban pada pagi dan sore hari hingga 31 Desember 2017 untuk mencari pelanggan samsat yang belum melakukan pengesahan STNK.
Ia menambahkan, UPTP Wajo hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak BBM kendaraan, pajak rokok dan pajak air dan tanah, dengan sistem bagi hasil dengan daerah. Dana pajak bagi hasil khusus pajak motor yakni 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah, tapi kalau BBM 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk daerah.
Hingga Agustus 2017, Pemkab Wajo telah menerima dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 37,9 miliar.( Tsi-Dai-Ridwan)
