PANGKEP – UPT Pendapatan Wilayah Pangkep menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Celebes Pangkep, Kamis (7/12/2017), yang dihadiri Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel, H. Adhita Sandhya Dharma AP, M.Si, yang membuka sekaligus membawakan materi dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 100 warga Kabupaten Pangkep ini.
Mantan Kepala UPT Pangkep ini membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan samsat serta sosialisasi perda no 8 tahun 2017. Menurutnya, saat ini Bapenda Sulsel memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
“BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi warga tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta karena harga kendaraan Jakarta sudah sama dengan harga kendaraan baru di Makassar,” katanya didampingi Kepala UPTP Pangkep, Wahyuni Amir, S.Sos, yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Ia menjelaskan, saat ini Bapenda Sulsel terus meningkatkan pelayanan dengan membuat layanan unggulan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan samsat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan unggulan tersebut samsat link, gerai samsat, samsat keliling, samsat delivery, door to door, e-Samsat bekerja sama Bank Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor.
Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC yang penggunaannya diresmikan oleh Gubernur Sulsel Syahrul YL Senin (6/11) lalu di Hotel MaxOne Makassar.
Menurutnya, karena Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Kabupaten Pangkep, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam sosialisasi tersebut, Didit, sapaannya, mengatakan, hingga 31 Oktober 2017 Bapenda Sulsel telah membagikan dana bagi hasil (DBH) ke Pemkab Pangkep sebesar Rp 40.479.202.631 yang jumlahnya akan terus bertambah hingga 31 Desember 2017.
Dana bagi hasil tersebut berasal dari pajak yang dikumpulkan oleh Bapenda Sulsel yakni pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sebanyak 30 persen PKB dan BBKB ini diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sementara pajak rokok sebanyak 70 persen diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sementara pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.
“Lima jenis pajak yang dipungut Bapenda akan dikembalikan kepada masyarakat Pangkep melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan atau pendidikan gratis, serta masih banyak lagi,” katanya.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Kanit Regident Samsat Pangkep Ipda Henri ini, Didit menjelaskan tentang adanya pelayanan prima yang diberikan Samsat Pangkep kepada pelanggan samsat yakni bertambahnya jam operasional yakni pukul 08.00-17.00, mulai hari Senin hingga hari Minggu.
“Samsat Pangkep memberikan pelayanan prima kepada pelanggan samsat dengan memberikan pelayanan extra yakni buka dari hari Senin-Minggu, dari pukul 08.00-17.00. Khusus Sabtu dan Minggu kami hanya buka sampai pukul 13.00 saja,” ujarnya.(Tsi-Dai-Rusli)