Sidrap – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Bapenda Sulsel Wilayah Sidrap menggelar sosialisasi pajak daerah di Sidrap yang dihadiri seratusan peserta yang terdiri dari pelanggan samsat, diler, aparat pemerintah setempat, dan masyarakat umum.
Acara tersebut dibuka oleh Kabid Teknologi dan Sistem Informasi H. Adhita Sandhya Dharma AP, M.Si, mewakili Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si.
Menurutnya, sosialisasi pajak daerah yang ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel dan kontribusinya terhadap pembangunan di kabupaten Sidrap.
Ia menambahkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang utama bagi pendapatan daerah dan memiliki peran penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diimplementasikan melalui pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Hal ini berarti pajak daerah merupakan urat nadi pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, kewenangan pajak daerah di klasifikasikan menjadi Pajak Pemerintah Provinsi dan Pajak Pemerintah Kab/kota, Pajak Pemerintah Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pajak Rokok.
Ia berharap sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak daerah tepat waktu, khususnya pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Pajak tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
“Hal ini penting saya sampaikan mengingat bagi hasil pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dialokasikan sebesar 30 persen untukKabupaten/Kota, bagi hasil yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok dialokasikan sebesar 70 persen untuk Kabupaten/Kota, dan bagi hasil untuk Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 50 persen untuk Kabupaten/Kota, namun khusus untuk bagi hasil pajak Air Permukaan di KabupatenSidrap dialokasi sebesar 80 persen ,” ujarnya.
Berdasarkan data Penetapan Bagi hasil Pajak Daerah sampai dengan Oktober Tahun 2017 diketahui bahwa secara keseluruhan bagi hasil pajak daerah yang diperoleh Kabupaten Sidrap dari seluruh jenis Pajak daerah sebesar Rp 44milyar lebih dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp10 milyarl ebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp7milyar lebih, Pajak Air permukaan sebesar Rp 49 Juta lebih, PBBKB sebesar Rp13 milyar lebih dan pajak rokok yang sebesar Rp 13 milyar lebih.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala UPT Sidrap Drs Ayyub AR yang bertindak sebagai moderator.(tsi-dai-ridwan)