PATTALASSANG – Seratusan warga Takalar mengikuti sosialisasi pajak daerah di Hotel Grand Kalampa, Jl Diponegoro, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Sulsel, Rabu (8/11/2017).
Sosialisasi pajak daerah itu dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Takalar yang dihadiri Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH yang membuka sekaligus membawakan materi dalam sosialisasi pajak tersebut.
Tutur hadir Legislator PKB DPRD Sulsel Hengky Yasin S.Sos, MM, perwakilan Jasa Raharja Anshar Fadillah SE, perwakilan Bank Sulselbar Takalar, dan pihak kepolisian, Ipda Abd Karim.
Sekretaris Bapenda mengatakan, Hingga September 2017 Pemerintah Kabupaten Takalar telah menerima Dana Bagi Hasil pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 30.553.704.334.
Sosialisasi ini dihadiri peserta terdiri atas camat, lurah, tokoh masyarakat tokoh pemuda, LSM, dan pemimpin organisasi kemasyarakatan diler kendaraan bermotor dan masyarakat umum.
Kemal mengatakan, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, Samsat Sulawesi Selatan telah meluncurkan inovasi layanan unggulan. Melalui inovasi layanan unggulan tersebut, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendekatkan pelayanan Samsat kepada wajib pajak, sehingga lebih efisien.
Layanan unggulan yang telah diluncurkan Samsat Sulsel adalah Pelayanan Samsat Standart ISO 9001-2008, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Kedai, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar, SMS Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor via twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), Penagihan Door to Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan website bapendasulsel.web.id, dan Stiker Tanda Pajak Kendaraan.
Dijelaskan pula, bahwa landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Dalam aturan itu sudah ditetapkan juga besaran bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota. Untuk PKB dan BBN KB pemerintah provinsi mendapat bagian 70 persen sedangkan kabupaten/ kota 30 persen. PBB KB pemerintah provinsi kebagian 30 persen, sedangkan pemerintah kabupten/ kota 70 persen. Pajak rokok yang mulai berlaku tahun 2014 pemerintah provinsi hanya kebagian 30 persen, sedangkan yang 70 persennya merupakan bagian pemerintah kabupaten/ kota. Khusus pajak air permukaan pembagiannya sama.
Peserta sosialisasi diwajibkan mengisi kuisioner survei kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan Samsat Takalar.
Tujuannya adalah untuk menakar kualitas pelayanan UPT Samsat Takalar kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.
Serta untuk mengevaluasi pelayanan Samsat Takalar.
“Salah satu cara untuk bisa mengetahui pelayanan kami selama ini terhadap wajib pajak, apakah puas atau tidak, dengan menggunakan survei,” kata Kepala UPT Samsat Takalar Zulkarnain Malik.(Tsi-Dai-Alim)