Pajak Kendaraan Digunakan untuk Pembangunan Sinjai

SINJAI – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sinjai Kembali menggelar Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Hotel Srikandi Sinjai, Jalan Gunung Lompobattang, Jumat (7/10).

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur dan dihadiri oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Drs.A. Arwin Jalil dan Kepala Bapenda Sinjai, Lukman Fattah. Hadir juga Kasatlantas Sinjai AKP Kamiluddin.

Ketua panitia sosialisasi, Drs, A. Dewan Dapi MH dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi pajak ini digelar  untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat  mengenai pajak daerah yang dikelola Bapenda Sulsel.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar tepat waktu sebagai bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur yang mewakili Kepala Bapenda Propinsi Sulsel dalam arahannya menyampaikan bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pembiayaan utama dalam pembangunan daerah. Pajak memberi kontribusi rata-rata sebesar 89 persen terhadap PAD, Retribusi Daerah 3 persen, dan PAD lain-lain yang sah sekitar 5 persen.

Melihat peran dan potensi penerimaan pajak yang sangat  berpengaruh pada PAD, Dharmayani  mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan kualitas pelayanan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Sulsel khususnya di Samsat Sinjai.

Hingga bulan September 2017, penerimaan PAD yang diterima UPT Pendapatan Wilayah Sinjai telah mencapai Rp 16,377 miliar lebih atau 60,23 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 27,192 miliar lebih. Hasil penerimaan pajak ini akan dikembalikan kepala Pemkab Sinjai untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan public, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sinjai.

“Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sinjai yang telah rutin melakukan pembayaran pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor,” ucapnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan peserta dari  perwakilan OPD Sinjai, tokoh masyarakat, para Diler, Pimpinan SPBU, serta pelanggan samsat.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Bapenda Sulsel, Drs. Arwin Jalil M.Si, mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai jenis pajak  yang dikelola oleh Bapenda Sulsel dan pajak apa saja yang dikelola oleh Pemkab Sinjai.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Samsat Sinjai memberikan pelayanan unggulan seperti gerai samsat,  samsat keliling, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), dan masih banyak lagi. “Sekarang ini wajib pajak bahkan sudah bisa mengetahui pajak kendaraan bermotor melalui SMS atau twitter,” katanya.

Bapenda Sulsel hanya mengurus lima pajak yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak rokok dan pajak air permukaan (PAP).

Dana pajak bagi hasil khusus pajak motor yakni 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah. Pajak  BBNKB  30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk daerah. Sementara PAP hasilnya dibagi dua yakni 50 provinsi dan 50 kabupaten. Untuk pajak rokok provinsi hanya menerima 30 persen sementara provinsi menerima 70 persen.(Tsi-Dai-Alim)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!