Tunggak Pajak, Samsat Pangkep Tahan 3 Kendaraan

PANGKEP – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep atau Samsat Pangkep yang bekerja sama dengan Polantas Polres Pangkep menahan tiga unit kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban, Kamis (26/10).

Tiga unit kendaraan tersebut kini disimpan di Polres Pangkep untuk diamankan, kata Kepala UPT Pendapatan Pangkep Wahyuni Amir S.Sos, usai penertiban kendaraan yang berlangsung di Maleleng, Kecamatan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkep.

“Tiga unit kendaraan tersebut ditahan dan diamankan petugas karena sudah lima tahun tidak melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB). STNK nya sudah tidak berlaku lagi jadi pihak kepolisian menahannya,” ujar Wahyuni.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 45 unit kendaraan dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 30 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 15 unit. Dari jumlah tersebut, ada 10 orang pelanggan samsat yang langsung membayar di tempat senilai Rp 3,9 juta.

“Penertiban kendaraan ini akan kami lakukan secara terus menerus untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak. Selain itu kami juga melakukan door to door atau mendatangi rumah warga agar mereka mau membayar pajak,” ujarnya. (Tsi-Dai-Alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!