Samsat Wajo Sweeping, Bayar Ditempat Rp 5 Juta

SENGKANG – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Wajo  Badan Pendapatan Daerah  Sulsel melakukan penertiban kendaraan Senin (23/10) di Jalan Andi Malingkaan Poros Sengkang-Parepare.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, H. A. Fitri Dwi Cahyawati, M.Si, mengatakan, dalam penertiban yang digelar bersama Satlantas Polres Wajo ini, berhasil dijaring 13 unit kendaraan terdiri dari 12 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.

“Ada sejumlah kendaraan yang bayar ditempat dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp 5.264.130,” katanya.

Ia menjelaskan, penertiban ini digelar untuk mengurangi jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Wajo.

“Seharusnya pelanggan samsat rutin membayar pajak kendaraan ke kantor samsat karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan,  UPTP Wajo  hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak BBM kendaraan, pajak rokok dan pajak air dan tanah, dengan sistem bagi hasil dengan daerah. Dana pajak bagi hasil khusus pajak motor yakni 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah, tapi kalau BBM 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk daerah.

Hingga Agustus 2017, Pemkab Wajo  telah menerima dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 37,9 miliar.( Tsi-Dai-Ridwan)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!