PINRANG – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pinrang atau Samsat Pinrang dan Polisi Lalu Lintas Polres Pinrang menggelar penertiban kendaraan untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu (18/10).
Penertiban berlangsung di dua lokasi yakni di Leppangan (Jl Poros Pinrang-Polman) yang dimulai pukul 09.00-11.00 dan di Jalan Poros Pinrang-Rappang yang dimulai pukul 14.00 -16.00. Operasi penertiban ini melibatkan empat orang dari UPT Pinrang, sisanya dari Polres Pinrang.
Meski berlangsung singkat, petugas berhasil menjaring 88 unit kendaraan dengan rincian 67 unit kendaraan roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pinrang H. Amir Barrang.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Pendataan Wiayah Pinrang Noer Rachmat, M.Si menambahkan, penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah Pemkab Pinrang dan Pemprov Sulsel.
“Penertiban akan rutin kami lakukan hingga bulan Desember untuk mencari pelanggan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.(Tsi-Dai-Ilham)