SINJAI – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sinjai atau Samsat Sinjai membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kompleks Pasar Kota, Sinjai, Kamis (12/10).
Wajib pajak yang berdomisili atau bekerja di sekitar pasar memanfaatkan layanan kedai samsat mini ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai, Drs. H. Arwin Jalil, Kamis (12/10), mengatakan, samsat keliling ini dimanfaatkan oleh 22 orang wajib pajak dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 6.210.600.
“Kami selalu memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak sempat untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Sinjai. Banyak yang suka dengan layanan ini karena sangat membantu dan pelayanannya cukup cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain berfungsi sebagai tempat pembayaran pajak, kedai ini juga sebagai sarana informasi bagi wajib pajak yang ingin mengetahui cara membayaran dan jumlah pajak yang harus dibayar.
“Banyak yang datang untuk berkonsultasi dan menanyakan cara mengurus surat kendaraan yang hilang dan pertanyaan lainnya terkait samsat,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan UPT Samsat Sinjai, Malik Karim, mengatakan, Samsat Sinjai juga melakukan penagihan pajak kendaraan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Sinjai yang menunggak sebanyak 18 unit kendaraan dinas, terdiri dari roda empat dua unit dan 11 unit kendaraan roda dua.
Tim penagihan juga melakukan penagihan kendaraan dinas di Dinas Ketahanan Pangan. Sebanyak 117 kendaraan dinas di instansi ini menunggak pajak. (Tsi-Dai-Kiblat )