Enrekang- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Enrekang melakukan pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah rumah warga, Kamis (12/10).
Penagihan dan pendataan pajak yang sering disebut door to door dilakukan karena masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak tahunan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Enrekang, Eddy Pappang, M.Si, mengatakan, door to door tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan di Enrekang.
Kasubag Tata Usaha UPT Enrekang Ridwan SE mengatakan door to door ini dilakukan di Desa Mangkawani, Kecamatan Maiwa, Enrekang dan akan terus berlanjut di kecamatan lainnya. (Tsi-Dai-Kiblat)