Samsat Lutim Sisir Perusahaan Penunggak Pajak

Samsat Lutim Sisir Perusahaan Penunggak Pajak

MALILI – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Timur (Samsat Sinjai), Rabu (11/9), menyisir perusahaan-perusahaan di Malili untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutim, Rajab SE, M.Si, mengatakan, penagihan dilakukan oleh Tim Penagihan UPT Pendapatan Lutim  dan Kepolisian Samsat Luwu Timur pada 19 perusahaan yang berada di Malili, Luwu Timur.

“Total nilai PKB yang ditagih sebanyak Rp 950 juta yang merupakan milik sekitar 19 perusahaan di Malili, Luwu Timur,” kata Rajab.

Menurutnya, kendaraan tersebut rata-rata adalah kendaraan besar sejenis truk yang digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan di Luwu Timur.

“Kegiatan ini adalah semacam kegiatan door to door namun kami khususkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Luwu Timur yang menurut data kami belum membayar pajak kendaraan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi di Malili sehingga obyek dan subyek pajaknya sudah tidak ada lagi. Perusahaan tersebut kini pindah kantor ke Makassar.(Tsi-Dai-Rusli)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!