TAKALAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Takalar melakukan pendataan penjualan bahan bakar minyak di enam SPBU di Kota Takalar, Selasa (03/10/2017).
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Takalar Drs H. Baharuddin, mengatakan, penjualan bahan bakar kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mengetahui jumlah bahan bakar yang terjual di Takalar.
Data tersebut kemudian diolah untuk mengetahui potensi besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Takalar.
Selain di SPBU, sejak tiga tahun terakhir, UPT juga melakukan pendataan pemakaian bahan bakar di industri-industri besar di Takalar. (Tsi-Dai-Rusli)