Penertiban Pajak Hari Kedua, Samsat Gowa Jaring 138 Kendaraan

SUNGGUMINASA – Samsat Gowa menggelar penertiban pajak kendaraan pada hari kedua di Jl. Tun Abdul Razak,  Gowa, Kamis (28/9/2017).

Dari penertiban itu ada 138 kendaraan yang terjaring, baik roda dua dan empat.

Kepala UPT Pendapatan Gowa, Masbit Taufiek, mengatakan, ratusan kendaraan yang terjaring ada yang membayar langsung dan ada yang harus ditilang.

“Ada 70 motor dan 58 mobil. Tapi yang bayar pajaknya di tempat itu ada 18 unit kendaraan senilai  Rp. 10.606.440,” katanya.

Sementara kendaraan yang ditilang diberikan surat berita acara penyitaan notis pajak.

“Nanti setelah melakukan pembayaran pajak baru diberikan kembali notis pajaknya,”tambahnya.

Penertiban ini dilakukan rutin Samsat Gowa untuk mencari unit kendaraan yang mandel dan tidak mau membayar kewajibannya.

Sebuah mobil Pajero Sport hitam dengan plat DD 608 VO juga sempat terjaring. Saat dicek, mobil tersebut menunggak pajak hingga Rp 12.513.000 selama dua tahun.

Dalam dua hari penertiban kendaraan terjaring sebanyak 300 unit dan total kendaraan yang melakukan pembayaran di tempat sebanyak 34 unit senilai Rp 35.476.440.( Tsi-Dai-Alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!