WATANSOPPENG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Soppeng melakukan pendataan penjualan rokok di sejumlah toko di Watansoppeng. Ditemukan sejumlah rokok yang tak dilengkapi dengan cukai resmi dari pemerintah.
Pendataan berlangsung pada 14 dan 19 September di 15 toko di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Pendataan dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Soppeng, Florenswaty Mekka, SE.,MM didampingi Kasubag Tata Usaha Andi Ahmad.
“Kami melakukan pendataan di 15 warung di Soppeng dan 10 warung di antaranya menjual rokok yang tak dilengkapi dengan cukai. Rokok yang tak dilengkapi cukai tersebut bermerek 423 dan Cap Telur,” ujarnya, Selasa (26/9).
Ia menambahkan, UPT Pendapatan Soppeng juga mendatangi perusahaan lokal yang memproduksi rokok milik H. Ambo Asse. Perusahaan tersebut memproduksi rokok tak bercukai dengan merek Celebes 23.
“Kami melakukan pendataan karena di Soppeng banyak rokok beredar yang tak dilengkapi dengan cukai. Kami berharap pengusaha rokok mengurus cukai agar rokoknya legal dan dapat beredar di masyarakat,” katanya.
Pemkab Soppeng mendapat dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel atas penjualan rokok mulai Januari hingga Agustus 2017 sebesar Rp 9,121,810,024.(Tsi-Dai-Alim)
Ini link videonya
